Info

Diungkap Kemenkes, Ini 13 Penyakit Penyebab Meninggalnya Petugas KPPS

Kemenkes mengungkap 13 penyakit yang menjadi penyebab meninggalnya petugas KPPS di 15 provinsi.

Vika Widiastuti

Cara mengatasi dan meminimalisir stres setelah kalah dari Pemilu 2019 (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Cara mengatasi dan meminimalisir stres setelah kalah dari Pemilu 2019 (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Himedik.com - Penyebab kematian petugas  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini menjadi perhatian. Nah, baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap 13 penyakit yang menjadi penyebab meninggalnya petugas KPPS di 15 provinsi. 

Melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Minggu (12/5/2019), ketiga belas penyakit tersebut di antaranya adalah  infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.

Selain disebabkan 13 jenis penyakit itu, ada pula kejadian meninggal petugas KPPS karena kecelakaan. Sebelumnya, pihak Kemenkes melakukan investigasi atas kasus tersebut.

Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan di 15 provinsi, kebanyakan petugas KPPS yang meninggal di rentang usia 50-59 tahun.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat melayat ke rumah duka petugas KPPS. (Suara.com/Adam Iyasa)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat melayat ke rumah duka petugas KPPS. (Suara.com/Adam Iyasa)

Jumlah korban meninggal di DKI Jakarta 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Jawa Tengah 44 jiwa, Jawa Timur 60 jiwa, Banten 16 jiwa, Bengkulu tujuh jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, Bali dua jiwa, Kalimantan Selatan delapan jiwa, Kalimantan Tengah tiga jiwa, Kalimantan Timur tujuh jiwa, Sulawesi Tenggara enam jiwa, Gorontalo tidak ada, Kalimantan Selatan 66 jiwa, dan Sulawesi Utara dua jiwa.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, terkait dengan jadwal petugas KPPS tersebut perlu dilihat terlebih dahulu mengenai kepadatan tugas bersama KPU.

“Nantinya kita akan bahas bersama KPU untuk perencanaan pemilu mendatang,” kata dia.

Ke depannya, kata Oscar Primadi, petugas pemilu yang dipekerjakan harus mempunyai kondisi kesehatan yang baik, lingkungan pekerjaan yang sehat, tidak merokok dan tidak terpapar asap rokok, ruangan yang cukup luas, dan ritme kerja serta jam kerja diatur dengan baik, dan memberikan porsi istirahat yang cukup. (Suara.com/Ririn Indriani)

Berita Terkait

Berita Terkini