Himedik.com - Demo di depan kantor Bawaslu RI berujung kericuhan, Rabu (21/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Massa yang tak dikenal menantang polisi.
Bentrokan kembali terjadi ketika massa pendemo tetap bertahan di kawasan sekitar gedung Bawaslu dini hari.
Baca Juga
Kerusuhan di Jakarta Sebabkan Cemas dan Panik, Ketahui Saran dari Psikolog
Mudik Lebaran Bawa Balita, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Moms!
Gara-gara Sedot Lemak, Perut Wanita Ini Membusuk hingga Harus Dioperasi
Agar Tetap Prima Ternyata Jokowi Rutin Minum Ramuan Ini!
Ternyata Ini Sebabnya Makan Keripik Kentang Bikin Nagih, Bukan karena Micin
Dilansir dari Suara.com, bentrokan tersebut pun berujung ricuh ketika aparat kepolisian berusaha menggiring massa membubarkan diri sekitar pukul 00.41 WIB.
Massa terlihat melemparkan petasan dan batu ke arah polisi. Sebagai balasan, aparat kepolisian pun menembakkan gas air mata setelah memberi peringatan tapi massa tidak mau bubar.
Perlu diketahui gas air mata mengandung sejumlah senyawa kimia, terutama Chlorobenzylidine malononitrile (CS), Chloroacetophenone (CN), Dibenzoxazepine (CR), dan Oleoresin Capsicum (OC).
Fungsi dari gas air mata memang untuk mengontrol kerusuhan atau peperangan.
Melansir dari thecut.com, orang yang terpapar gas air mata biasanya akan merasakan nyeri di bagian mata yang menyebabkan sekresi air mata.
Beberapa orang mungkin merasa seolah banjir air mata dan lemas sesaat setelah terkena gas air mata.
Selain itu, orang yang terpapar gas air mata juga akan mengalami kesulitan bernapas, mata gatal, gangguan penglihatan, ingusan, air liur hingga ruam atau luka bakar pada kulit.
Efek samping gas air mata ini bisa berlangsung selama 30 menit atau lebih tergantung jumlah dan lamanya paparan gas air mata.
Meski begitu, belum ada studi yang menyatakan bahwa paparan gas air mata ini bisa berdampak jangka panjang pada penglihatan maupun kesehatan.
Tetapi, sebuah penelitian menyatakan bahwa papara gas air mata yang tak segera ditangani bisa menyebabkan peradangan parah yang berlangsung cukup lama hingga luka bakar kimiawi pada kulit.