Wanita

Demi Uang, Ibu Rela Menipu Simpatisan tentang Kanker Anaknya

Bahkan ia sampai mencukur rambut anaknya.

Rima Sekarani Imamun Nissa | Yuliana Sere

Ilustrasi donasi. (Unsplash/Sharon McCutcheon)
Ilustrasi donasi. (Unsplash/Sharon McCutcheon)

Himedik.com - Seorang wanita asal Oklahoma, Amerika ditangkap setelah diduga menipu simpatisan mengenai kondisi putrinya. Ia mengatakan buah hatinya menderita kanker demi mendapatkan uang.

Jamie Kaye Parker (31) dituduh secara keliru mengklaim putrinya menderita limfoma non-Hodgkin yang dimulai pada 2016. Saat itu putrinya berusia 7 tahun.

Menurut media setempat, Kansas City Star, Parker diduga mulai melakukan riset online setelah anaknya mengeluh sakit perut.

Parker akhirnya mengatakan kepada anaknya bahwa sang buah hati menderita kanker. Dia bahkan mencukur kepala anaknya, kata pihak berwenang.

Melansir dari Inside Edition, kepala polisi daerah, Jim Weir mengatakan, ''Mengatakan putrimu bahwa dia memiliki penyakit yang membunuhnya di masa depan adalah pelecehan terhadap anak.''

Parker pun mengunggah di media sosial tentang perjuangan palsu putrinya yang menderita kanker.

''Kepada semua teman dan keluarga, kita akan berpartisipasi dalam OKC Light the Night Walk 20 Oktober untuk menunjukkan dukungan bagi (putrinya),'' tulis Parker.

Ilustrasi donasi. (Unsplash/rawpixel)
Ilustrasi donasi. (Unsplash/rawpixel)

''Jika ada yang ingin berpartisipasi atau bahkan menyumbang untuk membantu menemukan obat limfoma, silahkan kontak saya,'' tutupnya.

Parker diduga mengumpulkan uang dan barang-barang lainnya yang bernilai sekitar Rp 49 juta. Uang tersebut dikumpulkan dalam toples donasi yang ditinggalkan di sebuah bisnis lokal selama dua tahun terakhir.

Parker didakwa dengan pelecehan anak dalam lingkungan medis dan menerima sumbangan dengan alasan palsu yang diketahui melalui catatan di media sosial.

Jika terbukti bersalah atas pelecehan anak, dia akan mendapatkan hukuman seumur hidup di penjara. Saat ini ia ditahan di Pusat Penegakan Hukum Kabupaten Grady dengan denda Rp 141 juta.

Parker sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana lain, yakni mencuri lebih dari Rp 56 juta di Bridge Creek Takedown Booster Club.

Berita Terkait

Berita Terkini