Info

Keripik Jamur Tahi Sapi Bikin Halusinasi, Begini Kata Badan POM

Perhatikan baik-baik jika ingin membeli bahan makanan ya.

Rauhanda Riyantama | Yuliana Sere

Keripik jamur tahi sapi. (twitter)
Keripik jamur tahi sapi. (twitter)

Himedik.com - Masih banyak bahan pangan dijual yang belum memiliki Nomor Izin Edar atau NIE, salah satunya keripik jamur tahi sapi.

Beredarnya produk keripik dengan logo Snack Good ini sangat mengancam karena bisa mengakibatkan efek halusinasi.

Melansir dari akun resmi Instagram Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), @bpom_ri, HiMedik mengutip penjelasan terkait bahan pangan ini yang dianggap perlu untuk diinfokan kepada masyarakat.

1. Keripik jamur Snack Good dibuat dari jamur psilosibin (Psilocybin sp.) yang dikenal sebagai magic mushroom.

Jamur ini dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk. Mengingat jamur ini tumbuh di kotoran hewan, maka dikenal sebagai jamur tahi sapi.

2. Berdasarkan literatur, jamur tahi sapi mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina yang termasuk ke dalam narkotika golongan I.

3. Psilosibin memiliki sifat halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan/atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).

4. Berdasarkan hasil penelusuran data, produk ini tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar, baik nomor izin edar Badan POM (MD) maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan (PIRT).

Untuk alasan ini, produk pangan ini dikategorikan sebagai bahan makanan ilegal.

5. Badan POM bersama instansi terkait akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah beredarnya produk yang dapat berpotensi buruk terhadap kesehatan.

Dilansir Suara.com, Eddy Haryono alias Cyan, penjual keripik online tersebut sudah ditangkap dan divonis selama tujuh tahun dua bulan.

Produk keripik jamur tahi sapi ini pernah menjadi keresahan masyarakat Surabaya, Yogyakarta, dan Bali di tahun 2013 dan 2014 akibat efek samping yang bisa membuat halusinasi.

Oleh sebab itu, pastikan ada nomor izin edar jika kamu ingin membeli bahan pangan ya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini