Info

Dianiaya Orang Tuanya, Bayi 4 Bulan Alami 28 Patah Tulang

Mereka dihukum atas kekejaman yang mereka lakukan terhadap bayi mungil tersebut.

Vika Widiastuti

Ilustrasi bayi (Pixabay/esudroff)
Ilustrasi bayi (Pixabay/esudroff)

Himedik.com - Pasangan bernama Adam Jendrzeczak (32) dan Aleksandra Kopinska (22) dipenjara selama 8 tahun karena telah menyebabkan bayi berusia 4 bulan mengalami 28 patah tulang. Pasangan tersebut telah mematahkan lutut, pergelangan kaki, tulang rusuk, dan lengan bayi laki-laki mereka di sebuah flat di Brighton, Inggris.

Bukan hanya itu, pasangan tersebut juga berusaha menyembunyikan luka-luka anak itu dari dokter selama berminggu-minggu. Akibatnya, bocah malang tersebut menderita rasa sakit yang luar biasa.

Melansir dailymail, Senin (14/1/2018), mereka juga berbohong ke dokter di Royal Sussex County Hospital tentang penderitaan bayi tersebut serta penyebab luka-luka mengerikan tersebut.

Di pengadilan Hove Crown pada Senin lalu, Hakim Cristine Henson pun memenjarakan pasangan itu. Mereka dihukum atas kekejaman yang mereka lakukan terhadap bayi mungil, The Argus melaporkan.

Pelaku Jendrzeczak disebutkan pernah terlibat kekerasan pada 2011, yaitu dia menganiaya ibunya sendiri. Sementara hubungannya dengan Kopinska digambarkan sebagai 'mengendalikan' dan memiliki 'tingkat kemarahan yang tinggi'.

Kasus kekerasan yang menimpa bayi tersebut terungkap pada Februari 2017, yaitu ketika bocah malang tersebut dibawa ke rumah sakit dalam kondisi patah lengan. Polisi menangkap pasangan tersebut yang mengklaim, bocah itu tersandung karpet dan jatuh.

"Bukti ahli menunjukkan bahwa luka-luka itu disebabkan oleh kekuatan yang signifikan. Para ahli membuktikan bagaimana cedera itu disebabkan, yaitu, menggambarkan gerakan memutar dan kekuatan yang menghancurkan," kata Ryan Richter, penuntut.

Bayi tersebut kira-kira mengalami patah tulang antara empat hingga enam minggu sebelum ia dibawa ke rumah sakit.

Polisi mengungkapkan, anak tersebut diharapkan tidak akan menderita secara fisik dalam jangka. "Saya senang melaporkan, anak itu berkembang dengan baik," katanya.

Sementara itu, Jendrzeczak tak terima dan bersikeras meminta hukumannya dijatuhkan menunggu kedatangan pengacaranya dari Polandia. Namun, hakim menolak.

Akhirnya, dia diwakili oleh Brian Shaw, pengacara yang ditunjuk pengadilan. Namun, Shaw menjelaskan, Jendrzeczak menolak berbicara dengannya sebelum persidangan sehingga dia tak bisa bertindak atas namanya.

Pelaku tetap menganggap, dirinya didiskriminasi karena tidak memiliki pengacaranya sendiri. Namun, hakim membantah dan mengatakan pria itu tak menunjukkan penyeselasan.

Sementara Kopinska (22) digambarkan "pasif" dan "pendiam". Mark Kessler, pembela, mengatakan para ahli menemukan bahwa dia (Kopinska, -red) sebenarnya peduli tetapi dia terlalu pengecut.

"Luka yang kalian sebabkan benar-benar mengerikan dan menunjukkan kekejaman terhadap bayi mungil, nyaris tak bisa dipercaya," kata Hakim Henson.

Kedua pelaku pun dipenjara selama 8 tahun karena menganiaya, mengabaikan anak, menyebabkan penderitaan yang tak perlu, dan menyebabkan atau membuatkan anak mengalami luka serius.

Jendrzeczak diberi hukuman tambahan, dan harus menjalani dua pertiga dari hukuman penjara sebelumnya. Ia dapat dipertimbangkan untuk pembebasan bersyarat.

Berita Terkait

Berita Terkini