Info

FK-KMK UGM Pertanyakan Keadilan Sosial Iuran BPJS Kesehatan

Menurut mereka, hal ini merugikan masyarakat miskin atau peserta PBI APBN.

Yasinta Rahmawati | Rosiana Chozanah

Ilustrasi BPJS Kesehatan [suara.com/Oke Atmaja]
Ilustrasi BPJS Kesehatan [suara.com/Oke Atmaja]

Himedik.com - Pawa awal Maret 2020 lalu, kita 'dikejutkan' dengan keputusan MA yang membatalkan kenaikan premi PBPU dalam Perpres 75/2019. Keputusan ini menyebabkan usaha untuk mengurangi defisit melalui kenaikan tarif menjadi terhambat.

Selama ini, defisit selalu ditutup dengan dana tidak terpakai PBI APBN (untuk masyarakat miskin dan tidak mampu). Jumlah dana tidak terpakai pada PBI APBN sebanyak Rp41 tirliun dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.

Sementara itu, segmen PBPU (masyarakat yang mampu) mengalami defisit sejak 2014 hingga 2019 sebesar Rp 93 triliun.

Kebijakan menutup defisit PBPU dari segmen PBPU dan PPU merupakan diskresi yang telah BPJS Kesehatan lakukan selama enam tahun dengan dasar kebijakan Single Pool.

Menurut Prof Laksono Trisnantoro, Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM, hal ini merugikan masyarakat miskin atau peserta PBI APBN.

Diskusi Nasib JKN setelah putusan MA (Rosiana/Himedik)
Diskusi Nasib JKN setelah putusan MA (Rosiana/Himedik)

"Dana yang tidak terpakai dari PBI APBN seharusnya digunakan untuk menjalankan kebijakan kompensasi oleh BPJS untuk memperbaiki pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di daerah tertinggal," katanya, dikutip dari siaran pers yang diterima Himedik, Senin (16/3/2020).

Terkait hal ini, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM pun mengatakan ada beberapa proyeksi yang dapat diperkirakan setelah putusan MA.

1. Dana PBI APBN yang naik tinggi akibat Perpres 75/2019 akan semakin dipakai oleh PBPU yang tetap defisit;
2. BPJS tidak mempunyai dana untuk kebijakan kompensasi bagi
masyarakat yang kekurangan fasilitas kesehatan;
3. Mutu pelayanan akan semakin sulit dijamin; dan
4. Penambahan dana akan menjadi tanggung jawab APBN yang
sudah melemah.

PKMK FK-KMK UGM juga menilai, ada dua hal yang telah diabaikan dalam putusan MA ini, yaitu kemampuan negara (APBN) sangat terbatas dalam mendanai program kesehatan akibat system pajak lemah.

Diskusi Nasib JKN setelah putusan MA (Rosiana/Himedik)
Diskusi Nasib JKN setelah putusan MA (Rosiana/Himedik)

Selanjutnya, putusan MA mengabaikan kemampuan masyarakat untuk mendanai pelayanan kesehatan. Peserta PBPU tidak semuanya tidak mampu.

Seharusnya, kata mereka, peserta PBPU didorong oleh kebijakan agar membelanjakan pendapatannya untuk kesehatan, tidak bersandar pada APBN yang lemah.

"Pasca keputusan MA, kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang single pool dikawatirkan semakin tidak mencerminkan penerapan sila Pancasila, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia di JKN," tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini