Info

Bagi Pelanggan, Begini Aturan Kesehatan dari Kemenkes untuk Sektor Jasa

Berikut aturan untuk para pelanggan menurut protolokol kesehatan kemenkes.

Yasinta Rahmawati | Fita Nofiana

Ilustrasi restoran. (Pixabay)
Ilustrasi restoran. (Pixabay)

Himedik.com - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik).

Melansir dari laman resmi Kemenkes, surat ederaran bernomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu berisi tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha di tengah pandemi.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa (26/5) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Berikut secara khusus, protokol kesehatan yang harus ditaati oleh konsumen atau pelanggan yang datang ke tempat perdagangan atau jasa.

Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)

Protokol Kesehatan Bagi Konsumen atau Pelanggan:

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik

b. Jaga kebersihan tangan, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter dengan orang lain.

“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan bisa terwujud,” kata Menteri Terawan.

Selain untuk pelanggan, Kemenkes juga memberikan aturan tersendiri bagi pengelola atau pemilik sektor jasa atau dagang serta atauran untuk para pekerja di sektor tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini