Info

Tekan Keterlibatan Pemerintah dalam Edukasi SKM, KOPMAS Beri 3 Tuntutan

Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti edukasi tentang fakta susu kental manis.

Yasinta Rahmawati | Fita Nofiana

Susu kental manis.
Susu kental manis.

Himedik.com - Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) melayangkan tiga tuntutan kepada pemerintah terkait keterlibatan dalam edukasi Susu Kental Manis (SKM). Hal itu dinyatakan oleh KOPMAS bersama Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dalam diskusi media yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (9/2/2021).

Berdasarkan pengamatan KOPMAS, sejak dikeluarkannya aturan mengenai kental manis, visualisasi produk kental manis dalam iklan sudah mulai menyesuaikan dengan yang tertera pada PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

“Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol. Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus,” jelas Rita Nurini, Ketua KOPMAS.

Dalam hal ini, KOPMAS mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah mengenai edukasi kental manis.  "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan beberapa poin tuntutan terhadap pemerintah," ujar Rita. Tuntutan tersebut antara lain:

1. Revisi ketentuan tentang susu kental manis pada PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan:

  • Peningkatan batasan usia pada label menjadi 5 tahun
  • Penambahan ketentuan yang melarang susu kental manis disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

2. Pemerintah ikut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat

3. Tanggung jawab produsen terhadap masyarakat

Susu kental manis. (Shutterstock)
Susu kental manis. (Shutterstock)

"Dalam kesempatan ini, kami menekankan poin dua dan tiga yaitu pemerintah dan produsen untuk beritikat baik membuat iklan layanan masyarakat edukasi tentang SKM," imbuh Rita.

Pengamat kebijakan publik Safira Wasiat dalam diskusi virtual juga mengatakan bahwa pemerintah memang belum optimal mensosialisasikan aturan dan ketentuan mengenai kental manis yang tertera dalam PerBPOM No 18 tahun 2018.

"Kalau kita lihat pemerintah hanya bicara mengenai kental manis pada saat SE dan peraturan dikeluarkan. Setelah itu kita tidak melihat ada upaya pemerintah menyampaikan sosialisasi tentang kental manis ke masyarakat," tegas Safira.

Sebagai informasi, sejak tahun 2018 persoalan kental manis memang sudah banyak dibicarakan. BPOM dan Kementerian Kesehatan pun sudah menegaskan susu kental manis tidak mengandung susu. Kental manis yang dikonsumsi tanpa tambahan nutrisi seimbang lain akan memicu anak mengalami malnutrisi. Selain itu, konsumsi kental manis juga bisa membuat anak kebanyakan karbohidrat dan gula yang bisa menyebabkan berbagai penyakit.

Berita Terkait

Berita Terkini