Info

Sinetron Zahra Dianggap Promosi Pedofilia, Ketahui Gejala Gangguan Ini!

Pedofilia dianggap sebagai parafilia, suatu kondisi di mana gairah dan kepuasan seksual seseorang bergantung pada fantasi.

Yasinta Rahmawati | Rosiana Chozanah

Para pemeran sinetron Zahra. [Instagram]
Para pemeran sinetron Zahra. [Instagram]

Himedik.com - Sinetron Zahra mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dianggap mempromosikan tindakan pedofilia. Bahkan, beberapa langsung mengadukannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Secara psikologi, pedofilia didefinisikan sebagai fantasi, dorongan seksual, atau perilaku seksual yang berulang dan intens yang melibatkan aktivitas seksual dengan praremaja atau anak-anak, umumnya di bawah 13 tahun, selama setidaknya enam bulan.

Pedofilia dianggap sebagai parafilia, suatu kondisi di mana gairah dan kepuasan seksual seseorang bergantung pada fantasi serta terlibat dalam perilaku seksual yang atipikal hingga ekstrem.

"Pedofil ditentukan oleh keinginan (orientasi seksual) mereka," kata seksolog Ray Blanchard, PhD, asisten profesor psikiatri di University of Toronto, dilansir WebMD.

Berbagai penelitian semakin menunjukkan bahwa orientasi pedofilia adalah bawaan, menurut The Conversation. Tetapi pada kenyatannya penyebab pedofilia sangat beragam dan kompleks.

Ilustrasi pedofilia atau pencabulan anak laki-laki. [Shutterstock]
Ilustrasi pedofilia [Shutterstock]

Berdasarkan Psychology Today, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Edisi Kelima (DSM-5) menjelaskan ada beberapa kriteria agar gangguan pedofilia dapat didiagnosis, yakni:

  1. Seseorang memiliki fantasi, dorongan, atau perilaku seksual berulang dan intens yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak praremaja (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda) selama minimal 6 bulan.
  2. Dorongan seksual ini telah ditindaklanjuti atau telah menyebabkan penderitaan yang signifikan atau gangguan dalam fungsi sosial, pekerjaan, atau area penting lainnya.
  3. Orang tersebut setidaknya berusia 16 tahun, dan setidaknya 5 tahun lebih tua dari anak yang menjadi targetnya. Namun, ini tidak termasuk seseorang di masa remaja akhir yang terlibat dalam hubungan seksual berkelanjutan dengan anak berusia 12 atau 13 tahun.

Selain itu, diagnosis gangguan pedofilia harus menentukan apakah orang tersebut secara khusus tertarik pada anak-anak atau tidak, jenis kelamin yang membuatnya tertarik, dan apakah dorongan seksual terbatas pada inses.

Berita Terkait

Berita Terkini