Info

Pakar UGM ke Masyarakat: Jangan Asal Konsumsi Obat untuk Covid-19

Menanggapi soal Ivermectin, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt. mengingatkan masyarakat untuk tidak asal mengonsumsi.

Yasinta Rahmawati

Ilustrasi obat. (pixabay/Vacho)
Ilustrasi obat. (pixabay/Vacho)

Himedik.com - Ivermectin ramai diperbincangkan usai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberi dukungan dalam percepatan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Meski demikian, Kepala BPOM, Penny K Lukito, menegaskan bahwa hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing.

Menurutnya, meski penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 sudah marak di beberapa negara, Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut, dalam hal ini uji klinis, untuk dapat digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia.

Menanggapi perbincangan terkait Ivermectin, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt. mengingatkan masyarakat untuk tidak asal mengonsumsi obat yang diklaim oleh pihak tertentu dapat menyembuhkan Covid-19.

Ivermectin. [dokumentasi]
Ivermectin. [dokumentasi]

Ia mengingatkan bahwa obat ini belum disetujui penggunaannya untuk terapi Covid-19, dan belum memiliki panduan penggunaan seperti dosis dan aturan konsumsi jika diberikan bagi pasien Covid-19.

"Yang beredar di WA banyak, tapi benar atau tidak kan kita tidak tahu itu dari mana, siapa yang akan memantau kalau dipakai sendiri," tegasnya, dalam rilis yang diterima Suara.com, Kamis (24/6/2021).

Ia mengungkapkan bahwa salah satu tim peneliti di Australia pernah merilis hasil penelitian secara in vitro yang menunjukkan bahwa obat ini dapat memiliki efek antiviral pada SARS-CoV-2.

Namun untuk dapat digunakan sebagai obat Covid diperlukan tahapan pengujian untuk memastikan efektivitas serta keamanannya pada penggunaan terhadap manusia.

"Obat untuk Covid, untuk bisa dipastikan harus ada pengujiannya. Tidak bisa hanya in vitro lalu langsung dipakai, dasarnya kurang kuat," papar Zullies.

Obat ini sendiri, jelasnya, tidak banyak ditemukan di Indonesia karena penyakit cacing ataupun parasit yang diobati dengan obat ini sudah jarang ditemukan. Obat Ivermectin yang beredar saat ini lebih banyak merupakan obat yang diperuntukkan bagi hewan.

Uji klinik terhadap penggunaan obat ini pada terapi Covid-19 telah dilakukan di sejumlah negara, dengan data yang bervariasi pada dosis maupun durasi penggunaannya. Data-data dari pengujian inilah yang dibutuhkan untuk mendapat izin dari Badan POM sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengawasan obat.

"Badan POM membutuhkan data uji klinis yang bisa berasal dari negara lain asalkan metodologi dan jumlah subjeknya memadai, dosisnya sesuai, dan parameter penilaian luaran klinisnya sesuai," terangnya.

Ia mengingatkan agar masyarakat jangan terlalu cepat percaya pada pengakuan penyintas Covid-19 yang sembuh berkat mengonsumsi obat ini. Hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan data-data pembanding.

"Bisa saja itu kebetulan. Karena itu harus ada riset yang benar untuk memastikan apa benar itu karena ivermectin atau bukan," katanya.

Ia menambahkan, obat-obat yang dianggap aman dikonsumsi pada terapi Covid-19 telah termuat dalam pedoman tatalaksana Covid-19. Demi keamanan pasien, obat yang dikonsumsi sebaiknya adalah obat-obat yang diresepkan oleh dokter yang diberikan sesuai dengan kondisi yang dialami masing-masing pasien.

"Kalau diresepkan dokter tidak masalah, tetapi jangan pakai sendiri," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini