Info

Tocilizumab Disiapkan Pemerintah Ke Pasien Covid-19 Parah, Simak Fungsinya

Tocilizumab adalah obat anti-peradangan.

Fita Nofiana

Ilustrasi obat-obatan. (iStock)
Ilustrasi obat-obatan. (iStock)

Himedik.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berbagai obat untuk pasien Covid-19, salah satunya obat tocilizumab. Obat ini beredar dengan nama Actemra, yakni obat radang. 

"Kami sedang menjajaki obat tocilizumab yang memang sekarang ini menjadi salah satu obat yang dicari-cari," kata Erich dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/7/2021).

Melansir dari European Pharmacy, Actemra adalah obat antibodi monoklonal yang mengurangi peradangan dengan memblokir reseptor interleukin-6 (IL-6) yang berinteraksi dengan SARS-CoV-2 (virus yang menyebabkan Covid-19). 

Covid-19 dapat menyebabkan sistem kekebalan menjadi hiperaktif, memperburuk gejala penyakit. Actemra adalah obat resep yang diberikan melalui infus intravena yang disetujui Badan Pengawas Obat dan makanan Amerika Serikat (FDA) untuk beberapa penyakit inflamasi, termasuk rheumatoid arthritis. 

FDA telah memberikan Otorisasi Penggunaan Darurat (EUA) kepada Actemra (tocilizumab) intravena Roche untuk merawat orang dewasa yang dirawat di rumah sakit dan pasien anak-anak berusia dua tahun atau lebih dengan Covid-19.

Ilustrasi obat cacing. (Pixabay)
Ilustrasi obat cacing. (Pixabay)


Perawatan ini diindikasikan untuk individu yang menggunakan kortikosteroid sistemik dan membutuhkan oksigen tambahan, ventilasi mekanis non-invasif atau invasif, atau oksigenasi membran ekstrakorporeal (ECMO).

Izin FDA berdasarkan data dari empat uji coba yang menganalisis keamanan dan kemanjuran Actemra di lebih dari 5.500 pasien Covid-19 di rumah sakit. 

Para peneliti di Inggris memimpin studi RECOVERY Actemra yang melibatkan lebih dari 4.000 subjek. Uji coba EMPACTA, COVACTA, dan REMDACTA terkontrol plasebo internasional didanai oleh Roche.

Menurut hasil dari uji coba secara acak ini, obat tersebut menunjukkan kemampuan untuk menurunkan risiko kematian selama 28 hari masa tindak lanjut dan mengurangi waktu rawat inap. Obat juga memberikan penurunan risiko pasien untuk membutuhkan ventilasi atau kematian selama masa tindak lanjut diamati.

Efek samping obat ini tergolong lebih kecil ketimbang manfaatnya, bisa berkisar konstipasi, kecemasan, diare, insomnia, hipertensi dan mual.

Berita Terkait

Berita Terkini