Himedik.com - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Moeloek memberikan tanggapan soal hukuman kebiri terhadap predator anak. Menurutnya, ia akan mengikuti aturan UU termasuk soal hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.
Baca Juga
Heboh Siswi SMP di Pontianak Dianiaya, Kenali 5 Mitos Kekerasan Seksual
Diduga Lakukan Kejahatan Seksual, Snap Pecat Karyawannya
Trauma Saat Kecil Tingkatkan Risiko Kesehatan ketika Dewasa
'Dijual' Ibunya ke Pria Hidung Belang Selama 13 Tahun, Gadis Ini Trauma
Kekerasan pada Anak Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan Mental
"Itu kan sesuai Undang-Undang. Kalau sesuai Undang-Undang ya kita harus ikut. Kita nggak boleh melanggar Undang-Undang gitu aja," kata Menkes Nila saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin, (26/8/2019).
Sebelumnya, pelaku kejahatan seksual anak Muh Aris (21), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama yang akan menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap sembilan anak.
Aris melakukan aksi bejatnya pada 2015 dan diringkus polisi pada 26 Oktober 2018 lalu.
"Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian saya kira harus kita hormati," tutup Menkes Nila. (Suara.com/Risna Halidi)