Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Begini Protokol Kesehatan Kepulangan WNI
himedik.com - Akhirnya, Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020), setelah 3,5 tahun di Arab Saudi. Habib Rizieq pun tiba pukul 09.00 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Habib Rizieq datang bersama keluarganya dan kadatangannya langsung disambut para penjemput.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian agar tak berlebihan mengamankan kepulangan Habib Rizieq.
"Aparat tidak usah terlalu berlebih-lebihan ini masalah biasa saja anggap hal yang reguler," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan protokol kesehatan penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri yang diunggah melalui laman resmi kemlu.go.id. Berikut pedomannya:

1. Bagi WNI/WNA yang membawa health certificate untuk membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif virus corona Covid-19, berikut ini yang bisa dilakukan:
2. Bagi WNI yang pulang tidak membawa health certificate atau masa berlakunya sudah lebih dari 7 hari atau tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, maka ia harus melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan, termasuk rapid test atau PCR.
3. Apabila bisa dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR di pintu masuk, WNI bisa menunggu sementara di fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar.
WNI dengan hasil PCR negatif Covid-19 dan tidak memiliki penyakit atau faktor risiko lain pada pemeriksaan kesehatan, maka ini langkah yang harus dilakukan:
4. Apabila tidak bisa dilakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.
Baca Juga: Punya Kebiasaan Mendengkur? Peneliti AS Kembangkan Obat untuk Meredakannya
5. WNI dengan hasil rapid test nonreaktif, maka:
6. WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19 dirujuk ke rumah sakit darurat/rumah sakit rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
7. Pada WNA yang datang tidak membawa health certificate atau sudah lebih dari 7 hari atau tidak membuktikan pemeriksaan PCR negatif, maka: