Pria

Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Begini Protokol Kesehatan Kepulangan WNI

Habib Rizieq yang baru saja tiba di Indonesia dari luar negeri harus menjalani protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah virus corona Covid-19.

Yasinta Rahmawati | Shevinna Putti Anggraeni

Habib Rizieq Shihab (Suara.com/Bagaskara).
Habib Rizieq Shihab (Suara.com/Bagaskara).

Himedik.com - Akhirnya, Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020), setelah 3,5 tahun di Arab Saudi. Habib Rizieq pun tiba pukul 09.00 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Habib Rizieq datang bersama keluarganya dan kadatangannya langsung disambut para penjemput.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian agar tak berlebihan mengamankan kepulangan Habib Rizieq.

"Aparat tidak usah terlalu berlebih-lebihan ini masalah biasa saja anggap hal yang reguler," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan protokol kesehatan penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri yang diunggah melalui laman resmi kemlu.go.id. Berikut pedomannya:

Habib Rizieq Shihab (TVone)
Habib Rizieq Shihab (TVone)

1. Bagi WNI/WNA yang membawa health certificate untuk membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif virus corona Covid-19, berikut ini yang bisa dilakukan:

  • Lakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR.
  • Jika tak memiliki penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan Health Alert Card (HAC) kepada yang bersangkutan.
  • Pihak bersangkutan bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan, termasuk pakai masker selama perjalanan.
  • Lakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari, jaga jarak, pakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih serta sehat (PHBS).
  • Khusus WNI, klirens kesehatan diserahkan kepada pihak RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada puskesmas setempat agar tetap terpantau.
  • Khusus WNA, klirens kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk diteruskan ke dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk dipantau selama karantina mandiri.

2. Bagi WNI yang pulang tidak membawa health certificate atau masa berlakunya sudah lebih dari 7 hari atau tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, maka ia harus melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan, termasuk rapid test atau PCR.

3. Apabila bisa dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR di pintu masuk, WNI bisa menunggu sementara di fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar.

WNI dengan hasil PCR negatif Covid-19 dan tidak memiliki penyakit atau faktor risiko lain pada pemeriksaan kesehatan, maka ini langkah yang harus dilakukan:

  • Diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.
  • Membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.
  • Anda bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan.
  • Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, jaga jarak, pakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih.
  • Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang diteruskan ke puskesmas setempat untuk dipantau selama karantina mandiri.

4. Apabila tidak bisa dilakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.

5. WNI dengan hasil rapid test nonreaktif, maka:

  • Harus karantina di rumah atau fasilitas yang disediakan pemerintah.
  • Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke fasilitas karantina.
  • KKP tetap memberikan HAC pada orang yang bersangkutan.
  • Masa karantina berlangsung sampai muncul hasil pemeriksaan PCR negatif virus corona dan pemeriksaan ulang rapid test pada hari ke-7 sampai ke-10 non reaktif.

6. WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19 dirujuk ke rumah sakit darurat/rumah sakit rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

7. Pada WNA yang datang tidak membawa health certificate atau sudah lebih dari 7 hari atau tidak membuktikan pemeriksaan PCR negatif, maka:

  1. WNA tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan, termasuk rapid test.
  2. Jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif, WNA yang memiliki komorbid atau gejala demam perlu dirujuk ke RS darurat atau RS rujukan.
  3. Jika hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif, lakukan karantina di rumah atau fasilitas yang tersedia.

Berita Terkait

Berita Terkini