Info

BPOM: Jangan Mudah Tertipu Oleh Iklan Kosmetik yang Menyesatkan

Ini klaim yang tidak diizinkan.

Rauhanda Riyantama | Yuliana Sere

Jangan tergiur oleh iklan kosmetik yang menyesatkan. (unsplash/@Jamie Street)
Jangan tergiur oleh iklan kosmetik yang menyesatkan. (unsplash/@Jamie Street)

Himedik.com - Banyaknya iklan kosmetik saat ini membuat para konsumen tergiur, apalagi dengan harga yang terjangkau.

Sayangnya, masih ada segelintir orang yang mengutamakan harga, namun tidak untuk kualitas. Intinya, mana yang harganya murah itu yang dibeli.

Nah, kali ini, BPOM mengingatkan kita para konsumen untuk memberi perhatian pada iklan-iklan yang dianggap 'lebay'.

Seperti apa penjelasan BPOM? Simak di bawah ini.

Klaim yang tidak diizinkan pada kosmetik:

Sediaan rambut

1. Menghilangkan ketombe secara permanen
2. Memperbaiki sel-sel rambut
3. Mencegah kerontokan rambut

Depilatori

1. Menghentikan/memperlambat/mencegah pertumbuhan rambut

BPOM RI. (Instagram/bpom_ri)
BPOM RI. (Instagram/bpom_ri)

Sediaan untuk perawatan dan rias kuku

1. Merangsang pertumbuhan kuku melalui nutrisi

Perawatan kulit

1. Mencegah, mengurangi atau mengembalikan perubahan fisiologi dan kondisi degenerasi yang disebabkan faktor usia

2. Menghilangkan bekas luka

3. Menimbulkan efek kebas/mati rasa

4. Mengobati jerawat

5. Mengobati selulit

6. Mengurangi ukuran tubuh (contoh: ukuran lingkar pinggang)

7. Mengurangi/mengontrol pembengkakan/udem

8. Menghilangkan/membakar lemak

9. Memiliki efek antifungi/antijamur

10. Memiliki efek antivirus

11. Memiliki efek germisidal

BPOM RI. (Instagram/bpom_ri)
BPOM RI. (Instagram/bpom_ri)

Sediaan perawatan gigi dan mulut

1. Mengobati atau mencegah abses pada gigi, gumboils, peradangan mulut/gigi, luka pada mulut, periodontitis, pyorrhoea, periodontal disease, stomatitis, sariawan atau masalah lain pada gigi/mulut

Deodoran dan antiperspiran

1. Mencegah keringat secara total

Sediaan wangiwangian

1. Menimbulkan efek afrodisiak atau pengaruh hormonal

BPOM RI. (Instagram/bpom_ri)
BPOM RI. (Instagram/bpom_ri)

 

Berita Terkait

Berita Terkini