Himedik.com - Iklan-iklan kosmetik saat ini dianggap terlalu melebih-lebihkan. Bahkan beberapa produk menggunakan kata-kata atau bahasa yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Hal ini sesuai dengan PerKa BPOM No.1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika sebagaimana diubah dengan PerKa BPOM No.18 Tahun 2016.
Baca Juga
Dilansir dari akun Instagram BPOM RI, berikut beberapa penggunaan bahasa yang dilarang dalam iklan kosmetik.
1. 'Mengobati', 'menyembuhkan'
Dua kata atau kalimat ini bermakna seolah-olah mengobati penyakit.
2. 'Ampuh' atau yang bermakna sama
3. 'Halal' jika belum mendapat sertifikat halal
4. 'Satu-satunya', 'nomor satu', 'terkenal', 'top', 'paling', atau bermakna sama, bila dihubungkan dengan manfaat produk
5. 'Aman', 'Bebas', 'Tidak berbahaya', 'Tidak ada efek samping', atau yang bermakna sama
6. 'Jauh lebih' atau yang bermakna sama, yang dihubungkan dengan manfaat produk kecuali jika dibandingkn dengan produknya sendiri dan dinyatakan dengan jelas.
Beberapa penggunaan bahasa di atas dalam kosmetik dilarang. Jadi, jika kamu menemukan adanya penggunaan bahasa tersebut, kamu sebaiknya perlu berhati-hati.