Info

Mendikbud Beberkan 2 Hoaks soal Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak

Ia juga mengajak kepada para kepala sekolah agar tidak membiarkan berita liar sehingga merusak citra sekolah.

Vika Widiastuti

Justice for Audrey [Suara.com/Ema Rohimah]
Justice for Audrey [Suara.com/Ema Rohimah]

Himedik.com - Kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak telah mencuri perhatian banyak pihak. Kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkap ada kabar bohong atau hoaks dalam kasus pengeroyokan tersebut. 

Isu yang viral di medsos bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku juga tidak benar. Termasuk merusak area sensitif korban juga tidak benar.

"Kasus ini sangat disayangkan, dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi langsung dari Kapolresta Pontianak, Kompol Muhammad Anwar Nasir, " kata Muhadjir Effendy di Pontianak, Kamis (11/4/2019).

"Maaf nalar sehat mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar," ucapnya.

Kasus pengeroyokan Audrey ibarat emperannya lebih besar dari rumah sendiri, ia mencontohkan terkait auratnya (korban) juga tidak benar, padahal itu yang membuat mengerikan. Ia juga mengajak, kepada para kepala sekolah agar tidak membiarkan berita liar itu, sehingga merusak citra sekolah, apalagi sudah viral di dunia. Sehingga luar biasa dampaknya.

Ia menambahkan, untuk kejadian seperti ini, para kepala sekolah masih harus bertanggung jawab. "Mohon kerja sama kepala sekolah untuk meredam masalah ini, dan memberikan informasi yang benar, baik pada media maupun melalui medos," ujarnya.

Mendikbud Muhadjir Effendy. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Mendikbud Muhadjir Effendy. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Ia berharap, semua pihak untuk mengurangi dampak negatif media sosial pada anak-anak, dan mudahan-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir di Kota Pontianak.

Muhadjir menambahkan, agar para kepala sekolah di Kalbar, untuk terus meningkatkan pengawasan anak-anak didiknya, sehingga terhindar dari narkoba dan perilaku negatif lainnya.

Menurut Mendikbud, dalam perspektif pendidikan menyelesaikannya dengan mendidik, dan anak bukan penjahat karena mereka sedang mengalami pertumbuhan, dan jangan sampai, korban dan pelaku terampas masa depannya, karena mereka saat ini sangat tertekan dan terintimidasi.

Sementara itu, Polresta Pontianak, Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Au di Kota Pontianak.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.

Penetapan tersebut, dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.

Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), katanya.

Ia menambahkan, fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.

Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.

"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ujarnya. (Antara)

Berita Terkait

Berita Terkini