Berbahaya Jika Meledak, Bagaimana Cara Aman Penggunaan Vape?
himedik.com - Kasus meledaknya vape cukup sering terdengar. Bukan hanya di Indonesia, melainkan juga luar negeri.
Seorang pria bernama Tallmadge D'Elia asal Florida, Amerika Serikat meninggal saat vape atau rokok elektrik yang sedang diisapnya meledak.
Ledakan ini cukup kuat hingga menyebabkan tengkoraknya pecah dan menderita luka bakar pada lebih dari 80% tubuhnya.
Insiden ini terjadi pada 2018 lalu dan diyakini sebagai kasus kematian pertama akibat penggunaan vape di Amerika Serikat.
Namun, seberapa umum insiden ledakan vape seperti ini?
Di Indonesia, rokok elektronik seperti ini sudah menyebabkan beberapa luka bakar bagi penggunanya tapi masih terbilang jarang terjadi.
Melansir BBC UK, para ahli mengatakan D'Elia saat meninggal menggunakan rokok elektrik jenis pen vape yang dikenal dengan mod mekanikal.

Di Indonesia, beberapa orang sudah mulai menggunakan mod mekanikal ini walaupun tidak sebanyak vape elektrik.
Mod mekanik tidak menggunakan sirkuit bagian dalam untuk mengatur tegangan dan sebagian besar rokok elektrik punya lebih banyak fitur keselamatan bawaan. Namun, bahkan produk yang lebih aman ini dapat menyebabkan luka bakar atau kebakaran jika digunakan secara tidak benar.
"Penggemar dapat bereksperimen dengan baterai dan cairan elektronik yang berbeda untuk mencoba dan mendapatkan vape terbesar. Ini dapat mengakibatkan orang membangun sistem (kerja) vape mereka sendiri yang dapat membuatnya menjadi sangat panas dan kemudian meledak," ujar Mark Gardiner, pimpinan petugas untuk keamanan produk di Chartered Trading Standards Institute.
Baca Juga: Klaim Rokok Elektrik Bantu Berhenti Merokok Perlu Dikaji Berulang
"Itu artinya, produk yang tidak dimodifikasi bisa salah, seperti haknya produk yang mengandung baterai lithium-ion," sambung dia.
Hal ini jika baterai yang digunakan rusak dan meledak akan sangat berbahaya bagi para penggunanya.

Agar tak terjadi pada Anda, begini cara menggunakan rokok elektrik atau vape secara aman yang sesuai direkomendasikan oleh Chartered Trading Standards Institute.