Info

Heboh Vaksin AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah, BPOM Tegaskan Tidak Ada Kejadian di Indonesia

Pembekuan darah adalah kondisi yang membuat adanya penggumpalan pembuluh darah di berbagai bagian tubuh, mulai dari otak, perut, paru-paru, vena ekstremitas, hingga arteri.

Yasinta Rahmawati

Ilustrasi vaksin, jarum suntik. (Pixabay)
Ilustrasi vaksin, jarum suntik. (Pixabay)

Himedik.com - Baru-baru ini heboh kabar efek samping vaksin Covid-19 Astrazeneca yang bisa menimbulkan pembekuan darah. Merespons hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan saat ini tidak ada kejadian trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah yang disebabkan efek samping vaksin AstraZeneca.

Hasil ini didapatkan dari pemantaun bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KOMNAS PP KIPI).

TTS atau pembekuan darah adalah kondisi yang membuat adanya penggumpalan pembuluh darah di berbagai bagian tubuh, mulai dari otak, perut, paru-paru, vena ekstremitas, hingga arteri.

"Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca," ujar BPOM melalui keterangan yang diterima, Senin (6/5/2024).

Pemantauan ini termasuk pelaksanaan surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) pada program vaksinasi Covid-19 selama periode Maret 2021 hingga Juli 2022 pada 14 rumah sakit sentinel (lokasi pelaksanaan surveilan aktif) di 7 provinsi di Indonesia.

Ilustrasi vaksin, Covid-19. (Elements Envato)
Ilustrasi vaksin, Covid-19. (Elements Envato)

BPOM juga menegaskan pemberian vaksin AstraZeneca dipastikan manfaatnya lebih besar dibanding efek samping yang dihasilkan seperti TTS. Apalagi sesuai hasil kajian Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO kejadian TTS termasuk kategori yang sangat langka.

"Hasil kajian WHO menunjukkan bahwa kejadian TTS yang berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang atau very rare yaitu kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian," jelas BPOM.

Adapun jika TTS terjadi pada penerima vaksin AstraZeneca, maka hanya akan terjadi pada periode 4 hingga 42 hari setelah pemberian dosis vaksin Covid-19. Di luar periode itu, maka dipastikan pembekuan darah yang dialami penerima dosis vaksin bukan karena efek samping vaksin AstraZeneca. 

"Pemantauan terhadap keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca masih terus dilaksanakan dalam bentuk surveilans rutin selama penggunaan vaksin ini dalam program imunisasi," papar BPOM lagi.

Perlu diketahui, BPOM telah melakukan langkah monitoring sebagai bagian dari Post Authorization Safety Study (PASS). Apalagi AstraZeneca sudah menerima Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat sejak 22 Februari 2021. Bahkan vaksinnya sudah ada dan lebih dari 73 juta dosisnya dalam program vaksinasi di Indonesia.

Berita Terkait

Berita Terkini