Himedik.com - Memperketat pembatasan wilayah, Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19 merilis Addendum Surat Edaran (SE) Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Rata Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. SE ini terkait dengan penambahan beberapa aturan untuk WNA atau WNI yang datang dari luar negeri ke Indonesia.
Addendum ini menekankan bahwa perjalanan WNA dan WNI dari Inggris akan dilarang masuk ke Indonesia, berikut rincian lengkapnya:
Baca Juga
Rey Mbayang Larang Dinda Hauw Pakai Sepatu Hak Tinggi saat Hamil, Mengapa?
Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Cobalah Makan Kacang Hijau!
Mutasi Virus Corona Lebih Bahaya bagi Anak-Anak, Ini Kata Ilmuwan Inggris
Orang Sehat Bisa Alami Gejala Aneh Virus Corona, Kenali Cirinya!
Selain Membahagiakan, Simak Plus Minus Jadi Ibu bagi Kesehatan
Agar Tak Makin Parah, Hindari 4 Makanan Ini saat Terkena Flu
i. Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki Indonesia;
ii. Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negarif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
iii. Pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan sebagaimana diatur pada butir ii.
Pengetatan protokol kesehatan dilatarbelakangi oleh ditemukannya SARS-Cov-2 virus corona penyebab Covid-19 varian baru di South Wales, Inggris yang disebut SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Dengan kemunculan mutasi baru ini, maka diperlukan pengetatan protokol keluar masuk warga dari Inggris.
"Bahwa pada negara di Eropa dan Australia terjadi peningkatan persebaran virus SARS-CoV-2 sehingga diperlukan ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case," catat Satgas pada Addendum Surat Edarannya.