Info

Akibat Edarkan Heroin untuk Danai Terorisme, Seorang Pria Diekstradisi

Heroin dapat menyumbat pembuluh darah yang menuju paru-paru, hati, ginjal, atau otak, dan menyebabkan kerusakan permanen.

Vika Widiastuti | Dwi Citra Permatasari Sunoto

Ilustrasi heroin. (pixabay/stevepb)
Ilustrasi heroin. (pixabay/stevepb)

Himedik.com - Heroin termasuk dalam golongan obat-obatan terlarang yang sering disalahgunakan. Obat opioid yang dibuat dari morfin ini berbentuk bubuk putih atau coklat.

Meski illegal, masih banyak orang yang tertarik untuk menggunakannya atau mengedarkannya dengan alasan tertentu. Seperti pria dari Afghanistan ini yang harus diekstradisi karena mengedarkan heroin.

Sebagai informasi, ekstradisi adalah proses di mana seorang tersangka yang ditahan suatu negara, diserahkan kepada negara lain atau negara asal tersangka untuk disidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.

Pria Afghanistan tersebut diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi dakwaan bahwa ia mencoba mengangkut ribuan kilo heroin ke New York dan menggunakan keuntungannya untuk membantu mendanai jaringan teror, ungkap jaksa pada Rabu (06/02/19), seperti dilaporkan New York Post.

Menurut pengaduan pidana, pria yang diketahui bernama Haji Manaf (53), diekstradisi dari Estonia minggu ini setelah penangkapannya pada Oktober silam karena dugaan komplotan untuk menyalurkan uang kembali ke Taliban dan jaringan Haqqani.

Bahkan pada bulan Agustus lalu, Manaf diduga tanpa sadar mengatur sampel penjualan obat dengan agen DEA dan empat informan.

Tak diketahui, apakah Manaf hanya mengedarkan atau juga pengguna. Namun, melansir dari National Institute on Drug Abuse, pengguna heroin akan merasakan kesenangan atau euforia.

Selain itu, obat terlarang ini dapat menyumbat pembuluh darah yang menuju paru-paru, hati, ginjal, atau otak, dan menyebabkan kerusakan permanen. Overdosis heroin akan menyebabkan pernapasan melambat atau bahkan berhenti sehingga mengurangi jumlah oksigen ke otak (hipoksia) yang mengarah pada kerusakan otak permanen hingga koma.

Berita Terkait

Berita Terkini