Info

Tak Perlu Panik, Ikuti Pedoman Penanganan Kepala Keluarga Sakit Covid-19

Pemimpin provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pedoman RT/RW Siaga Pandemi Covid-19.

Yasinta Rahmawati | Rosiana Chozanah

Lansia. (pixabay/stevepb)
Lansia. (pixabay/stevepb)

Himedik.com - Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah provinsi mengedarkan Pedoman RT/RW Siaga Pandemi Covid-19.

"Jakarta sedang mengalami ujian yang besar. Virus Corona itu bukan lagi kisah tentang wabah di negeri-negeri yang jauh. Bukan cuma berita di media massa atau media sosial. Ia telah menjadi cerita tentang kita, tentang orang-orang yang kita cintai, orang tua, keluarga, tetangga, sahabat dan kolega kita," pesan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam edaran pedoman yang diterima Suara.com.

Ada berbagai macam pedoman yang diberikan, salah satunya tentang penanganan untuk kepala keluarga berusia di atas 60 tahun yang diduga terjangkit Covid-19.

Isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perangkat RT/RW mendata riwayat kontak selama 14 hari terakhir, pekerjaan dan penyakit atau risiko penyerta.

2. Melaporkan data tersebut kepada perangkat kelurahan.

3. Pihak kelurahan akan memutuskan mekanisme bantuan sesuai riwayat pekejaan yang dimiliki.

Ilustrasi Lansia (Shutterstock)
Ilustrasi Lansia (Shutterstock)

4. Jika kepala keluarga tersebut memiliki penyakit atau risiko penyerta, perangkat RT/RW langsung rekomendasikan kelurahan untuk merujuk ke Puskesmas atau RS setempat.

5. Jika kepala keluarga tersebut tidak punya penyakit atau risiko penyerta, perangkat RT/RW mengedukasi keluarga untuk isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

6. Pihak keluarga menyediakan satu ruangan khusus di rumah untuk isolasi mandiri kepala keluarga.

7. Edukasi keluarga agar tidak bertukar barang (gadget, buku, handuk, dll) dengan kepala keluarga yang diduga Covid-19.

8. Kepala keluarga yang diduga Covid-19 serta keluarga yang merawat wajib menggunakan masker.

9. Edukasi kepala keluarga yang diduga Covid-19 untuk melakukan test Covid-19 setelah isolasi mandiri selama 14 hari.

10. Jika hasil test positif, edukasi individu tersebut untuk melaporkannya ke perangkat RT.

11. Perangkat RT segera menelepon ke nomor hotline Puskesmas terdekat, agar individu positif Covid-19 segera mendapat penanganan medis.

Berita Terkait

Berita Terkini