Info

Ingat, Pasangan sebelum Menikah Harus Melakukan 4 Jenis Vaksin Ini!

Berikut rekomendasi vaksin bagi pasangan sebelum sah.

Yasinta Rahmawati | Rosiana Chozanah

Ilustrasi pasangan menikah. (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi pasangan menikah. (Pixabay/Pexels)

Himedik.com - Pernikahan tidak hanya mempersiapkan gaun dan gedung saja. Calon pengantin juga harus memperhatikan kesehatan di masa depan setelah menikah.

Calon dianjurkan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang mungkin muncul saat aktif secara seksual bersama pasangan.

Berdasarkan Alodokter, berikut empat jenis vaksin yang disarankan sebelum menikah:

1. HPV (Human Papillomavirus)

Sebagian besar kanker serviks berhubungan dengan human papillomavirus (HPV). Jadi, imunisasi vaksin HPV dapat mengurangi risiko terkena kanker ini.

Namun, vaksin ini dapat diberikan kepada perempuan maupun pria. Vaksinasi mencegah pria tertular virus dari pasangannya.

Dilansir Mayo Clinic, sebenarnya vaksin HPV direkomendasikan untuk anak perempuan dan laki-laki usia 11 atau 12 tahun. Namun, vaksinasi dapat dilakukan sebelum mereka melakukan kontak seksual dan terinfeksi virus, yang artinya dapat diberikan sebelum menikah.

Ilustrasi pasangan. (Pexels/Anastasiya Lobanovskaya)
Ilustrasi pasangan. (Pexels/Anastasiya Lobanovskaya)

2. DPT (difteri, pertusis, tetanus) dan TT (tetanus toxoid)

Pemerintah mewajibkan vaksin TT bagi perempuan sebelum mereka menikah. Tapi, jika sebelumnya sudah melakukan vaksin DPT, sang calon tak perlu lagi vaksin TT.

Selain sebelum menikah, vaksin ini dapat diberikan saat akan dan sedang hamil. Disarankan untuk melakukan vaksinasi ulang DPT setiap 10 tahun sekali.

3. Cacar air (varisela)

Terkena cacar air saat hamil bisa meningkatkan risiko janin mengalami cacat. Meski begitu, vaksinasi cacar air saat hamil tidak disarankan.

Dianjurkan melakukannya sebelum berusia 30 tahun dan belum pernah menderita cacar air.

4. MMR (measles, mumps, rubella)

Vaksinasi ini mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubela. Ini sangat penting bagi yang ingin segera memiliki keturunan.

Apabila salah satu penyakit tersebut terjadi pada wanita hamil, risikonya adalah keguguran atau janin lahir cacat. Namun, vaksin tidak dianjurkan bagi wanita yang sedang hamiln karena berbahaya bagi janin.

Jadi, imunisasi vaksin ini sangat dianjurkan sebelum merencanakan kehamilan. Setelah vaksinasi, pasangan perlu menunda kehamilan selama tiga bulan.

Berita Terkait

Berita Terkini