Wanita

Artis Dihujat karena Prostitusi, Psikolog Bersedia Beri Pendampingan

Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Rauhanda Riyantama | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Vanessa Angel di Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019). - Suara.com/Achmad Ali
Vanessa Angel di Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019). - Suara.com/Achmad Ali

Himedik.com - Psikolog Adityana Kasandra Putranto menyoroti umpan balik dari masyarakat terhadap kasus prostitusi online yang melibatkan dua figur publik, VA dan AS. Menurut Kasandra, masyarakat seharusnya tidak menyudutkan dua artis ini.

"Masalah ini jadi heboh karena ternyata pelakunya artis atau public figure, tapi yang jelas ada dua pelaku di sini sesuai prinsip supply dan demand," ungkap Kasandra pada Himedik.com melalui WhatsApp, Senin (7/1/2019).

"Supply naik karena demand naik. Pembahasan sebaiknya jangan terbatas pada pelaku supply (artis, -red), tetapi juga pelaku demand (pria yang menyewa jasa prostitusi, -red)," imbuhnya.

Dari kacamata psikologi yang dijelaskan Kasandra, terdapat tiga pihak yang terlibat dalam kasus ini -- pengguna jasa, penyedia jasa, dan pelaku jasa. Ia menyebutkan, ketiganya sama-sama terjebak situasi yang disebutnya 'kenikmatan daur reward'.

"Reward bagi pengguna jasa adalah pemenuhan kebutuhan seksual plus kebanggaan karena bisa sama artis; reward bagi penyedia jasa adalah uang yang bisa dipakai buat memenuhi kebutuhan hidup; reward bagi pelaku jasa adalah uang yang bisa dipakai memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup yang meningkat sampai kebutuhan seksual," jelasnya.

Sayangnya, berdasarkan keterangan Kasandra, hukum di Indonesia terkait prostitusi belum bisa diterapkan untuk menjerat pengguna jasa.

"DPR selaku penyusun UU belum mau membuat UU untuk praktik prostitusi. Padahal di banyak negara sudah melakukan model hukuman bagi pembeli seks, sedangkan Indonesia selama ini masih menganut abolitionism, ya akan selalu terbuka kesempatan bagi para muncikari," terang Kasandra.

Merujuk pada Wikipedia, hukum prostitusi model abolitionism menunjukkan bahwa menjual jasa seks dan membelinya sama-sama dianggap legal, hanya menyediakan jasanya yang dianggap ilegal.

Kasandra menambahkan, hukuman dari media sosial yang diterima pelaku sebenarnya lebih berat. Artis yang terlibat pun tak henti-hentinya dihujat.

"Kasihan lo, perempuan itu Ibu Bangsa, harus dilindungi dari praktik macam ini. Karena keterbatasan pengetahuan dan pengendalian dirinya -- pengin jadi terkenal, pengin tampil maksimal, pengin masuk ke dunia gemerlap, mereka dimanipulasi," ungkap Kasandra.

"Saya mau banget dampingi VA dan mencari unsur-unsur psikologis yang bisa digunakan untuk membela. Selama ini berapa kali kasus prostitusi online merebak, kan ya kejadian lagi dan lagi, karena enggak ada hukumnya," tutupnya.

Berita Terkait

Berita Terkini