Info

Cedera Otak, Dokter Tuntut Gwyneth Paltrow karena Insiden Ski Tabrak Lari

Sang aktris dikabarkan main ski ugal-ugalan.

Vika Widiastuti | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Gwyneth Paltrow saat bermain ski pada 2015 - (Instagram/@gwynethpaltrow)
Gwyneth Paltrow saat bermain ski pada 2015 - (Instagram/@gwynethpaltrow)

Himedik.com - Aktris Gwyneth Paltrow dituntut oleh Terry Sanderson, seorang dokter yang menjadi korban atas insiden 'tabrak lari' saat bermain ski di Deer Valley Utah. Dalam insiden pada 2016 itu korban dikabarkan menderita cedera otak.

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diajukan pada Selasa (29/1/2019), Sanderson menyatakan tuduhan bahwa aktris 46 tahun itu bermain ski "ugal-ugalan" pada 26 Februari 2016. Lalu ia bertabrakan dengan Sanderson dan meninggalkan Sanderson dalam keadaan terluka.

Menurut Sanderson, dikutip dari Page Six, Selasa, Paltrow meluncur terlalu kencang dan perhatiannya teralihkan. Akibatnya, ia menabrak Sanderson dengan keras hingga Sanderson jatuh dan mengalami "cedera otak, empat tulang rusuk patah, dan cedera serius lainnya". Paltrow pun disebutkan hanya "berdiri, lalu berbalik dan meluncur pergi begitu saja".

Gwyneth Paltrow - (Instagram/@gwynethpaltrow)
Gwyneth Paltrow - (Instagram/@gwynethpaltrow)

Sanderson juga mengklaim bahwa instruktur ski Paltrow di Deer Valley Resort tidak menyaksikan tabrakan itu, tapi dia datang untuk menolong Sanderson. Dia melihat Sanderson mengalami cedera, tapi "malah menuduh Sanderson sebagai penyebab benturan itu. Dia juga gagal mengirim bantuan yang harusnya menjadi kewajibannya, dan kemudian mengajukan laporan palsu untuk melindungi kliennya, Nona Paltrow".

Menurut keterangan Sanderson, baik Paltrow maupun personel Deer Valley tidak mencari pertolongan darurat dan meninggalkan Sanderson di tempat kejadian dalam kondisi cedera otak.

Kini Sanderson menuntut biaya medis dan perawatan di persidangan. Ia melaporkan, dirinya "telah menderita dan akan terus mengalami kesusahan dalam masalah ekonomi dan non-ekonomi akibat kecelakaan ski yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp43,8 juta itu".

Wakil Paltrow kemudian mengecam validitas gugatan tersebut pada Selasa. "Gugatan ini sepenuhnya tidak berdasar," katanya. "Siapa pun yang membaca fakta-faktanya akan menyadari itu."

Berita Terkait

Berita Terkini