Himedik.com - Pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil sudah diperbolehkan dan dilaksanakan mulai 2 Agustus 2021. Ibu hamil yang berada di daerah dengan tingkat penularan tinggi menjadi prioritas.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga
Vaksinasi bagi ibu hamil juga akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 berbasis mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Adapun beberapa syarat dan kriteria yang lebih ketat perlu dipenuhi ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi, yakni:
- Usia kehamilan dianjurkan berusia 13 minggu sampai 33 minggu.
- Ibu hamil dengan gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi
- Tekanan darah ibu hamil harus di bawah 140/90mmHg dan harus ada rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan
- Jika memiliki riwayat penyakit jantung, asma, diabetes, hipertiroid, penyakit hati dan ginjal kronik harus dalam kondisi terkontrol
- Jika memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan harus menunda vaksin sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa
- Pada ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, harus mendapat perhatian khusus, terlebih setelah vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.
Vaksinasi ini nantinya tidak hanya berguna untuk melindungi ibu hamil, namun juga sang bayi.
Sebab, sebuah studi yang dilakukan oleh Weill Cornell Medicine dan New York-Presbyterian telah menunjukkan bahwa wanita yang telah menerima vaksin kehamilan meneruskan antibodi pelindung untuk bayi mereka melalui tali pusar.
Dikutip dari Independent, dari 122 responden wanita, para peneliti melaporkan bahwa 99 persen bayi baru lahir memiliki antibodi setelah ibu mereka menerima kedua dosis vaksin, dan 44 persen bayi memiliki antibodi, bahkan saat baru mendapat satu dosis.
Antibodi adalah protein pelindung yang diproduksi oleh sistem kekebalan tubuh untuk membantu mendeteksi zat berbahaya, yang disebut antigen, yang dapat menyebabkan penyakit akibat Covid-19.
Sehingga jika ibu hamil sudah memenuhi syarat di atas, maka disarankan untuk segera mendapat suntik vaksin Covid-19.